Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh
karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
bisnis, yaitu :
·
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh
karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar
yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak
orang lain.
·
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan
ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional,
antara lain:[1]
·
Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama
lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit
diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
·
Berdirilah saat
memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra.
Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi,
dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
·
Ucapkan terima kasih
secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra
perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika
mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat
memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
·
Kirim ucapan terima
kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan
terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman
lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
·
Jangan duduk sambil
menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat
duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak
sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada
kesehatan.
·
Tuan rumah yang harus
membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang
mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan,
sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan
mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Prinsip-prinsip Etika bisnis
A. Prinsip-prinsip menurut Coux Round Table
- Tanggung jawab dalam hal yang dikerjakan
- Dalam aspek berbisnis harus menuju inovasi, keadilan, dan
komunitas dunia
- Saling percaya dalam perilaku
Bentuk pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di
Indonesia
Berikut adalah
bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika dalam
kegiatan bisnis di Indonesia :
Pelanggaran etika
bisnis terhadap hukum
Sebuah
perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang
Undang tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan
melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Pelanggaran etika
bisnis terhadap transparansi
Yayasan
X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan
informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam
kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
Pelanggaran etika
bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah
Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A
sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari
pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal
ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan
pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran
resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan
mengundurkan diri. Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar
prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
Pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah
perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke
negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya
yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke
negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan
mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan
visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu
seterusnya. Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
Pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah
perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer
kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan
tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah
sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua
masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan
membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat
perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi
ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan
rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu
adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini
telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian
ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah
melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak
stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah
perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang
memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya,
perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
Pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan
pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena
anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang
keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari
perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung
mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang
masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan
melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini, kita dapat
mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati
pada nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan
kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
CONTOH KASUS MELANGGAR ETIKA BISNIS
PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa
sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa
perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta
pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai
oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan
tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan
serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.
Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan
listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak
mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana
contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
ANALISIS KASUS ETIKA BISNIS
Jika dilihat dari teori etika
deontologi : Dalam kasus ini, PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik,
yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak
diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu
memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika
deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika
teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di
PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Jika ditinjau dari teori
utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau
dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan
monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT.
PLN.
KESIMPULAN
Dari wacana diatas dapat disimpulkan
bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan
monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah
melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SARAN
Untuk memenuhi kebutuhan listrik
bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan
tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau
Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih
baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 33.
Cara mengatasi
pelanggaran etika bisnis :
1.
Adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait
terhadap perusahaan.
2.
Pemerintah dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan
informasi terhadap masyarakat awam.
3.
Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip
etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
4.
Adanya sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis
atau perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar