Kamis, 23 Juni 2016

Pelanggaran Dalam Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:[1]
·         Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
·         Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
·         Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
·         Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
·         Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
·         Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Prinsip-prinsip Etika bisnis
A. Prinsip-prinsip menurut Coux Round Table
- Tanggung jawab dalam hal yang dikerjakan
- Dalam aspek berbisnis harus menuju inovasi, keadilan, dan komunitas dunia
- Saling percaya dalam perilaku
Bentuk pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika dalam kegiatan bisnis di Indonesia :
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini, kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.



CONTOH KASUS MELANGGAR ETIKA BISNIS
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.     Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2.     Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


ANALISIS KASUS ETIKA BISNIS

Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

KESIMPULAN
Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SARAN
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1.      Adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
2.      Pemerintah dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap masyarakat awam.
3.      Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
4.      Adanya sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.


Senin, 16 Mei 2016

Penilaian Produk Kelompok lain

Produk Seluruh Kelompok
Hari ini, Kamis 12 Mei 2016, kami melakukan penilaian atas produk yang telah dibuat oleh kelompok lain. Berikut ini adalah penilaian atau komentar terhadap produk-produk mereka.


Spaghetti Pangang (Kelompok 1)
Kelompok 1 membuat makanan spaghetti panggang. Menurut kami, spaghetti panggang sudah enak dan dikemas dengan baik. Produk mereka menggunakan alumunium foil untuk kemasannya demi menjaga ketahanan makanan. Akan tetapi, spaghetti lengket sehingga sedikit sulit untuk mengambilnya meskipun menggunakan garpu. Produk tersebut juga kurang bumbu atau rasanya hambar.

Susu rasa mocca (Kelompok 2)
Kelompok 2 membuat susu rasa mocca. Menurut kami, susu yang mereka buat dikemas dengan baik dengan botol yang menarik. Akan tetapi, susu terlalu manis dan rasa mocca tidak terasa.


Risoles (Kelompok 4)
Kelompok 4 membuat risoles. Menurut kami, risoles ini menggunakan sosis yang utuh (bulat) tetapi hanya pada bagian tengah saja. Produk tersebut juga hanya terasa keju saja dan rasanya hambar seperti kurang bumbu.


Boleo (Kelompok 5)
Kelompok 5 membuat camilan Boleo yaitu coklat yang berisi Oreo yang dilapisi coklat. Menurut kami, Boleo adalah camilan yang enak dan manis. Akan tetapi, produk tidak memiliki kemasan yang baik serta menarik. Produk masih kurang dilapisi coklat sehingga terdapat bagian yang terlihat isi (oreo). Ditinjau dari harganya sebesar Rp 5000 tergolong mahal dan kurang sesuai dengan ukurannya.


Sandwich isi telur (Kelompok 6)
Kelompok 6 membuat sandwich yang dilubangi dan diisi dengan telur mata sapi. Menurut kami, sandwich yang telah dibuat rasanya sudah enak. Akan tetapi, telur mata sapi tidak ada rasa dan kurang pedas. Dan produk tidak memiliki kemasan yang mendungkung untuk menjaga ketahanan makanan.



Kelompok 7 membuat Macaroni Nguepet. Camilan ini cocok untuk mengisi waktu kosong. Menurut kami, produk sudah memiliki kemasan tetapi kemasan memiliki logo babi dimana menjadi kekhawatiran bagi calon konsumen akan keamanannya (halal). Sehingga menyebabkan hal tersebut menjadi ancaman (threat) yang sepertinya sengaja dibuat. Macaroni juga masih terlalu keras. Kelompok juga memilih bumbu yang terlalu tajam bagi variasi rasanya.
Puding (Kelompok 8)
Kelompok 8 membuat puding. Puding ini memilih santan dalam komposisi pembuatannya. Akan tetapi, kelompok menggunakan santan yang terlalu banyak. Produk juga belum memiliki kemasan yang menarik dan kurang sesuai antara kemasan dan isinya (puding).


Keripik Brokoli Shaolin
Kami dari kelompok 3 membuat camilan keripik brokoli bernama Shaolin. Camilan ini dibuat sendiri oleh KADZARUFI (nama gabungan dari anggota kelompok). Selain camilan ini mengenyangkan, camilan ini juga sehat karena berbahan dasar sayuran yaitu brokoli.

Berdasarkan penilaian dari teman-teman kelompok lain, Shaolin sudah memiliki rasa dan bumbu yang pas dan enak. Akan tetapi, camilan ini agak keras. Hal ini disebabkan karena adanya komposisi tepung sagu tani (tepung kanji) di dalam produk. Dan kemungkinan adonan diaduk kurang merata.

Kami akan terus merevisi dan menyiasati kekurangan produk kami. Kami akan mengubah resep atau adonan komposisinya. Kami juga selalu memperhatikan keamanan, higienis, dan rasa dari produk kami. Kami juga mengutamakan kepuasan konsumen terhadap Sholin.

Rabu, 30 Maret 2016

TUGAS #1



Assalamu'alaikum,Wr,Wb


Untuk tugas kelompok kali ini,kami membandingkan Entrepreneurship dengan UKM melalui sisi pandang para pelaku dibidang bisnis jual beli sembako. Kami membandingkan antara seorang pengusaha sukses yaitu Alm.Bob Sadino dengan  Pak Dedi Aditya selaku pemilik toko sembako di Pasar  Lenteng Agung,Jakarta Selatan. Sebelumnya kami akan membahas secara singkat tentang Entrepreneur dengan UKM.

ENTREPRENEUR
Entrepreneurship ( Wiraswastaan) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk mengambil resiko dengan menginventasi dan mempertaruhkan waktu,uang,tenaga dan segala bentuk usaha demi memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.

Sisi keuntungan berwiraswasta :
a. memungkinkan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan,
b. melatih ketajaman intuisi bisnis,
c. meningkatkan sifat tanggung-jawab terhadap dirinya sendiri, dan
d. memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya.

Sisi kerugian beerwiraswasta :
a. tanggung-jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha,
b. perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan,
c. menanggung beban akibat kerugian perusahaan,
d. pencurahan waktu kerja, dan
e. maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.

Unsur-unsur Penting Wiraswasta
Dalam wiraswasta tercakup beberapa unsur penting yang satu sama lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersebut adalah unsur pengetahuan, unsur ketrampilan, unsur sikap mental dan unsur kewaspadaan.Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan tingkat pendidikan orang bersangkutan. Unsur ketrampilan umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Unsur sikap mental menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi. Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.

         UKM ( Usaha Kecil dan Menengah )
     Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU no 9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Sekilas tentang pengertian Entrepreneur dan UKM, sekarang kita membandingan seorang Entrepreneur dengan UKM lewat hasil wawancara dan pencarian informasi.


Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2015, kami melakukan wawancara pada seorang pemilik Usaha Kecil dan Menengah(UKM). Beliau bernama Pak Dedi Aditya, pemilik Toko Sapri Sembako di Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan. Beliau telah memulai usahanya sejak 2004 lalu. Sebelumnya beliau pernah membuka toko di pasar lain.

Beliau memulai usahanya dengan modal awal sekitar 30 juta rupiah sesuai dengan harga pada tahun 2004. Saat ini, usaha beliau dibantu oleh 5 karyawan. Dengan upah 100ribu/hari. Ditoko beliau system pelayanannya masih dengan pembeli datang untuk membeli secara langsung dan beliau juga melakukan system kirim antar barang bila pelanggan memag segera membutuhkannya. Dalam satu hari beliau mampu melakukan penjualan sebesar 15-20 juta rupiah. Beliau menganggap saat ini belum ada rintangan yang sulit untuk diselesaikan. Dan untuk pesaing menurut beliau masih terkontrol dengan menjual barang yang masih standar harga pasar. Cara beliau agar mendapat pelanggan tetap dengan memberikan pelayanan yang maksimal, menyediakan stok barang yang lebih banyak lagi dan tetap konsisten dengan harga pasar yang ada.




Untuk berikutnya, beliau masih ada keinginan lain dalam memperluas usahanya. Beliau juga ingin menambah usahanya dengan membuka cabang ditempat lain. Tetapi beliau juga masih takut bila usahanya jatuh dan pesismis akan peluang yang ada.
Lalu selanjutnya profil dan Biodata Bob Sadino



Nama : Bob Sadino
Lahir : Tanjungkarang, Lampung, 9 Maret 1933
Wafat : Jakarta, 19 Januari 2015
Agama : Islam

Pendidikan :

·                     -SD, Yogyakarta (1947)
·                     -SMP, Jakarta (1950)
·                     -SMA, Jakarta (1953)
Karir :

·                     Karyawan Unilever (1954-1955)
·                     Karyawan Djakarta Lloyd, Amsterdam dan Hamburg (1950-1967)
·                     Pemilik Tunggal Kem Chicks (supermarket) (1969-sekarang)
·                     Dirut PT Boga Catur Rata
·                     PT Kem Foods (pabrik sosis dan ham)
·                     PT Kem Farms (kebun sayur)
Alamat Rumah:
Jalan Al Ibadah II/12, Kemang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: 793981



Alamat Kantor :
Kem Chicks Jalan Bangka Raya 86, Jakarta Selatan Telp: 793618

Kita memilih Bob Sadino sendiri menurut kita beliau seorang entrepreneur yang hebat dan sangat berpengalaman. Banyak pesan yang dapat diambil dari beliau.

Sejarah sedikit tentang usaha beliau hingga menjadi sukses:
Kembali ke tanah air tahun 1967, setelah bertahun-tahun di Eropa dengan pekerjaan terakhir sebagai karyawan Djakarta Lloyd di Amsterdam dan Hamburg, Bob, anak bungsu dari lima bersaudara, hanya punya satu tekad, bekerja mandiri. Ayahnya, Sadino, pria Solo yang jadi guru kepala di SMP dan SMA Tanjungkarang, meninggal dunia ketika Bob berusia 19. Modal yang ia bawa dari Eropa, dua sedan Mercedes buatan tahun 1960-an. Satu ia jual untuk membeli sebidang tanah di Kemang, Jakarta Selatan. Ketika itu, kawasan Kemang sepi, masih terhampar sawah dan kebun. Sedangkan mobil satunya lagi ditaksikan, Bob sendiri sopirnya.

Suatu kali, mobil itu disewakan. Ternyata, bukan uang yang kembali, tetapi berita kecelakaan yang menghancurkan mobilnya. ”Hati saya ikut hancur,” kata Bob. Kehilangan sumber penghasilan, Bob lantas bekerja jadi kuli bangunan.Padahal, kalau ia mau, istrinya, Soelami Soejoed, yang berpengalaman sebagai sekretaris di luar negeri, bisa menyelamatkan keadaan. Tetapi, Bob bersikeras, ”Sayalah kepala keluarga. Saya yang harus mencari nafkah.”
Bob menempatkan perusahaannya seperti sebuah keluarga. Semua anggota keluarga Kem Chicks harus saling menghargai, tidak ada yang utama, semuanya punya fungsi dan kekuatan.  Dari sini Bob menanjak: Ia berhasil menjadi pemilik tunggal Kem Chicks dan pengusaha perladangan sayur sistem hidroponik.Lalu ada Kem Food, pabrik pengolahan daging di Pulogadung, dan sebuah ”warung” shaslik di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta. Catatan awal 1985 menunjukkan, rata-rata per bulan perusahaan Bob menjual 40 sampai 50 ton daging segar, 60 sampai 70 ton daging olahan, dan 100 ton sayuran segar.

”Saya hidup dari fantasi,” kata Bob menggambarkan keberhasilan usahanya. Ayah dua anak ini lalu memberi contoh satu hasil fantasinya, bisa menjual kangkung Rp 1.000 per kilogram. ”Di mana pun tidak ada orang jual kangkung dengan harga segitu,” kata Bob.

Om Bob, panggilan akrab bagi anak buahnya, tidak mau bergerak di luar bisnis makanan. Baginya, bidang yang ditekuninya sekarang tidak ada habis-habisnya. Karena itu ia tak ingin berkhayal yang macam-macam. Haji yang berpenampilan nyentrik ini, penggemar berat musik klasik dan jazz. Saat-saat yang paling indah baginya, ketika shalat bersama istri dan dua anaknya.


     Kesimpulan

Dilihat dari wawancara kami terhadap usaha kecil menengah dan biografi seorang Entrepreneur, Bob Sadino. Kami menyimpulkan bahwa terlihat perbedaan yang besar terhadap keduanya, perbandingannya:

  1. Seorang ukm masih takut untuk membesarkan usahanya dan mereka pesimis akan peluang yang ada,sedangkan seorang entrepreneur tidak takut akan kegagalan,bila gagal harus bangkit dan bangun lagi dan optimis akan peluang.
  2. Seorang ukm yang kita wawacarai tidak mau membuat atau menghasilkan suatu produk sendiri,menurut beliau sudah banyak produk yang ada jadi beliau takut akan membuat suatu produk dan produknya tidak laku.Beda dengan seorang entrepreneur yang akan selalu menghasilkan hal baru agar konsumen tidak bosan dan tetap membeli produknya.
  3. Tujuanseorang ukm untuk mencukupi kehidupannya dan agar tidak mengganggur sedangkan menurut seorang entrepeneur,dengan adanya tujuan,maka seseorang hanya tertuju pada satu titik yang naanya tujuan.Dia tidak akan berusaha untuk mendapatkan hasil yang melebihi titik tersebut.Padahal potensi setiap orang sangat mungkin melewati titik tersebut.


Sekian laporan hasil pengamatan  kami,kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu'alaikum,Wr,Wb

KELOMPOK 3

ADITIA PUTERA (1215210010)
DZULFA KAUTSARI (1215210107
FITRI WULANDARI (1215210134)
KENNYA PRIMA PUTRI (1215210175)
NUR'AINI RIZKI VIRGITA (1215210243)
RUVIKA FAUZIA (1215210284)